Penulis Lainnya

Moenaf H. Regar



Fungsi Audit oleh BPK : Suatu Pembahasan


18 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 99, Hlm. 8-13, April 2005


Keberadaan dari BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara dan kelanjutan dari Algemene Rekenkamer pada masa penjajahan Belanda ditetapkan dalam Undang-undang dasar 1945, Pasal 33E. Audit secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan untuk melakukan pemeriksaan, baik yang menyangkut masalah keuangan ataupun tidak.
2005_ART_PP_PEME04_119a.pdf